Kipem / Kartu Penduduk non Permanen Silahkan Akses Ke link di bawah ini :
Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen:
- Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
- Kartu Keluarga Pemohon;
- KTP-el Pemohon;
- Kartu Keluarga Penampung;
- Surat Pengantar RT domisili tinggal di Kota Pontianak.