Kipem  / Kartu Penduduk non Permanen Silahkan Akses Ke link di bawah ini :

Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen:

  • Formulir pelaporan yang telah diisi lengkap;
  • Kartu Keluarga Pemohon;
  • KTP-el Pemohon;
  • Kartu Keluarga Penampung;
  • Surat Pengantar RT domisili tinggal di Kota Pontianak.

Akses Pelayanan Disdukcapil